Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kamu dilarang nikah Di daerah ini, jika nggak menanam pohon


Tidak diragukan lagi bahwa Menikah menjadi momentum yang dinantikan setiap orang. Sudah menjadi aturan pemerintah bahwa sebelum melaporkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) ada beberapa berkas administrasi yang harus disiapkan. Lebih dari itu, ternyata ada hal unik lainnya yang disyaratkan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya adalah menanam pohon.


Di daerah tertentu, setiap calon pengantin harus menanam pohon sebelum mereka melakukan akad nikah. Syarat ini pun disambut baik oleh masyarakat, sebab syarat tersebut sangat mendukung program penghijauan.

Data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) awal 2015 menerbitkan bahwa setiap tahun ada ribuan pohon yang mati, dengan demikian kadar oksigen semakin berkurang dan menyebabkan suhu bumi bertambah. Dengan kebijakan menanam pohon yang digalangkan pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi dampak dari pemanasan global.

Lalu kota-kota apa saja yang mensyaratkan calon pengantin menanam pohon sebelum menikah?

1. Bappandangan, Kecamatan Antreapi, Polewali Mandar, Sulbar
Berdasarkan keputusan pemerintah daerah Polewali Mandar pada tahun 2007, Kecamatan Antreapi menetapkan bahwa setiap pasangan yang akan menikah diharuskan menanam dua bibit pohon di taman rumah atau taman kota. Bisa juga disumbangan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen untuk isu-isu lingkungan.

2. Medan
Pemerintah Kota Medan pada tahun 2007 menetapkan bahwa calon pengantin harus menanam pohon sebelum melangsungkan pernikahan.

3. Jepara
Di lereng Gunung Muria, tepatnya Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, pada tahun 2009 menetapkan bahwa calon pengantin harus menanam lima pohon untuk taman kota.

4. Balikpapan
Kota terbersih di Indonesia ini juga tidak ketinggalan dalam menetapkan kebijakan menanam pohon bagi calon pengantin pada tahun 2014.

5. Gowa, Sulsel
Di kecamatan Parangloe, Gowa, Sulawesi Selatan juga menetapkan bahwa calon pengantin harus mengambil dua bibit pohon sebelum menikah.

6. Kendal, Jawah Tengah
Peraturan bupati tahun 2011 menyatakan bahwa kebijakan bupati Kendal mensyaratkan calon pengantin untuk menanam pohon yang diberikan dari KUA.

Kebijakan yang berlaku di enam daerah ini tentunya menjadi kabar baik untuk penghijauan di Indonesia. Bayangkan saja ada sekitar ribuan pasangan yang menikah tiap tahunnya, hal itu berarti ada ribuan pohon juga yang berhasil ditanam.